Sabtu, 02 Mei 2015

PROFESI PENDIDIKAN "Tujuan Bimbingan dan Konseling"



v  Tujuan Bimbingan dan Konseling
            Menurut Lazim dalam buku Pengembangan Profesi Keguruan (29) tujuan bimbingan dan konseling adalah:
1.      Mengatasi kesulitan belajar siswa, sehingga prestasi tinggi.
2.      Mengatasi kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik pada saat proses pembelajaran dalam hubungan sosial.
3.      Mengatasi kesulitan yang berhubungan dengan kessehatan jasmani.
4.      Mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan kelanjutan studi.
5.      Mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan perencanaan dan pemilihan jenis pekerjaan setelah tamat.
6.      Mengatasi kesulitan yang berhubungan dengan sosial ekonomi di sekolah yang bersumber dari sikap murid yang bersangkutan.
            Menurut Drowing, 1968 tujuan bimbingan adalah membantu siswa agar dapat terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sosial psikologis mereka, merealisasikannya serta mengembangkan kemampuannya/potensinya.
            Menurut http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/03/14/tujuan-bimbingan-dan-konseling/  tujuan pelayanan bimbingan ialah agar konseli dapat:
1.      Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang;
2.      Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin;
3.      Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya;
4.      Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
            Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu konseli agar dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar (akademik), dan karir.
1.      Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah:
·         Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
·         Memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
·         Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), serta dan mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
·         Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
·         Memiliki sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
·         Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
·         Bersikap respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya.
·         Memiliki rasa tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
·         Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.
·         Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
·         Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.
2.      Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :
·         Memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
·         Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
·         Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
·         Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
·         Memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
·         Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
3. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah
·         Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
·         Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.
·         Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
·         Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
·         Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
·         Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
·         Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
·         Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki. Oleh karena itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
·         Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan.
v  Asas-Asas Bimbingan Konseling
          Asas-asas bimbingan konseling menurut Prayitno dalam Lazim (36) adalah:
1.      Asas kerahasiaan (asas kunci)
2.      Asas keterbukaan, terutama dari pihak klien. Keterbukaan bila asaas kerahasiaan terjamin.
3.      Asas kesukarelaan, konselor mampu memperhatikan asas ini dalam menerima klien.
4.      Asas ilmiah, berfokus pada masalah-masalah yang dialami klien pada saat ini.
5.      Asas kegiatan, usaha bimbingan konseling berlangsung bak bila klien mau melaksanakan sendiri kegiatan yang telah dibahas.
6.      Asas kedinamisan, asas layanan bimbingan konseling terwujudnya perubahan dalam diri klien yaitu perubahan tingkah laku kea rah yang baik.
7.      Asas keterpaduan, layanan selalu memperhatikan aspek-aspek kepribadian klien untuk mencapai keharmonisan atau keterpaduan.
8.      Asas kenomatifan, usaha tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
9.      Asas keahlian, bimbingan konseling adalah professional, untuk itu tidak dilakukan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dilatih untuk itu.
10.  Asas alih tangan, konselor bukan serba-serbi dan serba tahu bila masalah di luar bidangnya maka konselor mengarahkan kepada ahli yang lain.
11.  Asas tut wuri handayani, klien merasakan bahwa layanan tidak hanya saat klien mengemukakan persoalannya.
            Menurut http://aktual-asiddau.blogspot.com/2010/03/azas-azas-bimbingan-konseling.html Ada 12 azas Bimbingan Konseling yaitu:
1.      Kerahasiaan
Yaitu azas dimana Konselor wajib merahasiakan masalah yang dihadapai klien kepada siapapun, dan ini  merupakan kunci kepercayaan klien terhadap konselor.
2.      Kesukarelaan
Konselor dan klien melaksanakan proses BK secara sukarela.
3.      Keterbukaan.
   Keterbukaan klien untuk membahas masalahnya sangat menentukan bagi keberhasilan proses BK.
4.      Kekinian.
   Masalah yang ditangani oleh BK adalah masalah yang terjadi saat ini,meski mungkin ada kaitannya dengan masa lalu.
5.      Kemandirian.
   Post dari proses BK adalah kemandirian klien utk dapat mengatasi masalahnya sendiri.
6.      Kegiatan.
   BK harus mendorong klien utk melakukan kegiatan yg mendukung bagi jalan keluar dari masalahnya.
7.      Kedinamisan.
   BK hendaknya bukan sekedar mampu memecahkan masalah tapi juga mampu membawa klien kepada perubahan yg lebih baih.
8.      Keterpaduan.
      BK mampu memadukan berbagai aspek kepribadian klien.
9.      Kenormatifan.
     BK harus sesuai dengan norma yang berlaku, baik norma Agama, adat, hukum, ilmu maupun kebiasaan sehari-hari.
10.   Keahlian.
     BK merupakan layanan profesional dan dilakukan oleh profesional pula.
11.   Alih Tangan.
     `Jika Konselor sekolah belum mampu membantu penyelesaian masalah klien di karenakan sudah di luar keahliannya, hendaknya klien di rujuh kepada pihak yang berkompeten.
12.  Tur Wuri Handayani.
BK mampu memberikan rasa nyaman, keteladanan dan dorongan untuk maju.
            Menurut  http://konselor.blog.uns.ac.id/2010/10/19/azas-azas-bimbingan-dan-konseling/ Asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas tersebut diikuti dan terselenggara dengan baik maka proses pelayanan akan mengarah pada pencapaian tujuan. Asas-asas yang dimaksud adalah :
a.       Asas kerahasiaan :
     Segala sesuatu yang disampaikan klien kepada konselor tidak boleh untuk disampaikan kepada orang lain ataupun tidak layak untuk orang lain mengetahui. Bila asas kerahasiaan ini berjalan maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak
b.      Asas kesukarelaan :
     Proses bimbingan dan konseling haruslah berlangsung dengan kesukarelaan baik dari klien maupun konselor, tanpa adanya paksaan. Sehingga klien akan bebas menceritakan masalahnya
c.       Asas keterbukaan :
     Klien tidak hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari konselor tetapi juga agar apa yang ada di dirinya dapat diketahui terutama oleh konselor sehingga memudahkan proses memecahkan masalahnya
d.      Asas kekinian :
Masalah yang ditanggulangi adalah masalah yang dirasakan saat ini bukan masalah masa lalu atau masa yang akan datang. Jikalau ada masalah berkaitan dengan masa lalu hanya sekedar pada latar belakang masalah atau latar depan dari permasalahan yang sedang dihadapi sekarang
e.       Asas kemandirian :
     Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk menjadikan klien dapat berdiri sendiri, dan tidak bergantung pada orang lain
f.       Asas kegiatan :
     Tujuan dari konseling ini tidak akan tercapai bila tanpa ada kegiatan. Oleh karena itu klien harus ikut aktif dalam kegiatan konseling
g.      Asas kedinamisan :
     Usaha pelayanan bimbingan konseling mengarah pada terjadinya perubahan pada diri klien ke arah yang lebih baik dan menuju suatu pembaharuan yang dinamis sesuai dengan perkembangan yang dikehendaki
h.      Asas keterpaduan :
     Pelayanan bimbingan konseling berusaha memadukan sebagian aspek kepribadian klien
i.        Aspek kenormatifan :
     Usaha layanan bimbingan konseling tidak boleh melanggat dari norma-norma yang berlaku
j.        Aspek keahlian :
     Bimbingan konseling haruslah ditangani oleh seseorang yang benar-benar ahli di bidang bimbingan dan konseling
k.      Asas alih tangan :
     Bila konselor tidak dapat menangani permasalahan setelah segala kemampuannya dikerahkan maka sebaiknya konselor melakukan alih tangan kepada pihak / badan lain yang lebih ahli / kompeten
l.        Asas tut wuri handayani :
     Asas ini menuntut pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan hanya pada saat klien mengalami masalah tetapi juga diluar hubungan proses bantuan bimbingan konseling hendaknya dirasakan adanya manfaat dari pelayanan bimbingan konseling tersebut.













DAFTAR PUSTAKA
N, Lazim. Pengembangan profesi Keguruan. Pekanbaru: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar